Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri

Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
"Menetapkan, membantarkan terdakwa M Nazaruddin di RS Kramatjati. Persidangan ditunda hingga Rabu (28/3) pekan depan," kata Darmawati Ningsih sebelum mengakhiri persidangan.

Nazaruddin sendiri terlihat pucat dan lebih banyak tertunduk. Saat memasuki ataupun meninggalkan ruang sidang, pria kelahiran Barus, Sumatera Utara itu juga dipapah oleh dua pengawal tahanan dari KPK.

Tangan kanan Nazaruddin terlihat memegang ulu hati. Sementara tangan kirinya menyandar ke salah satu pengawal tahanan. (ara/jpnn)

JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News