Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
Senin, 19 Maret 2012 – 17:07 WIB

M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
"Menetapkan, membantarkan terdakwa M Nazaruddin di RS Kramatjati. Persidangan ditunda hingga Rabu (28/3) pekan depan," kata Darmawati Ningsih sebelum mengakhiri persidangan.
Nazaruddin sendiri terlihat pucat dan lebih banyak tertunduk. Saat memasuki ataupun meninggalkan ruang sidang, pria kelahiran Barus, Sumatera Utara itu juga dipapah oleh dua pengawal tahanan dari KPK.
Tangan kanan Nazaruddin terlihat memegang ulu hati. Sementara tangan kirinya menyandar ke salah satu pengawal tahanan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri