Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri

Majelis Paksa Nazar Rawat Inap di RS Polri
M Nazaruddin pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, Nazaruddin yang sudah hadir di ruang persidangan tak kuat menahan sakit.

Sesaat setelah persidangan dibuka, ketua majelis hakim Darmawati Ningsih menanyakan kondisi kesehatan Nazaruddin. "Saya sakit, Yang Mulia," jawab Nazaruddin.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, I Kadek Wiradana, menyatakan bahwa Nazaruddin baru hari ini keluar dari RS Abdi Waluyo. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu masuk RS Abdi Waluyo pada Kamis (15/3) pekan lalu.

Berdasarkan penetapan majelis, sebenarnya Nazar hanya diizinkan menjalani pemeriksaan kesehatan dan cek laborat. Namun Nazar justru menjalani rawat inap tanpa izin majelis. "Bisa pulang hari ini (kemarin) dengan anjuran menjalani rawat jalan," ucap Kadek.

JAKARTA - Persidangan atas M Nazaruddin dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang sedianya digelar hari ini (19/3), terpaksa ditunda lagi. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News