Majelis Setujui Konstitusi Baru Mesir
Batasi Jabatan Presiden Dua Periode
Sabtu, 01 Desember 2012 – 10:01 WIB
Selama sekitar 16 jam, majelis melakukan pemungutan suara secara tertutup. Mereka membahas sekitar 230 pasal dalam rancangan konstitusi baru itu satu per satu, lantas melakukan voting. Nyaris tidak ada perdebatan dalam pemungutan suara yang berlangsung hingga kemarin pagi tersebut. Sebab, tidak ada perwakilan kelompok liberal atau Kristiani yang hadir.
"Konstitusi (baru) ini mewakili kemajemukan rakyat Mesir. Seluruh lapisan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, mendapatkan posisi yang sama dalam konstitusi (baru) ini," tegas Essam el-Erian, perwakilan Ikhwanul Muslimin, setelah pemungutan suara berakhir. Dia berharap, masyarakat Mesir menyepakati draf konstitusi yang konon lebih aplikatif tersebut.
Sebenarnya, muncul perdebatan kecil dalam pemungutan suara Kamis lalu. Ada satu pasal yang memantik penolakan dari 16 anggota. Sesuai dengan prosedur, majelis seharusnya menunda pemungutan suara selama 48 jam. Tetapi, Hossam al-Ghiryani, pemimpin majelis, mendesak seluruh anggota yang hadir saat itu segera mengegolkan rancangan konstitusi baru tersebut.
"Saya akan langsung melakukan pemungutan suara ulang (atas pasal tersebut)," kata Hossam. Dalam pemungutan suara kedua, empat anggota membatalkan penolakan. Di akhir pemungutan suara, majelis menyelipkan beberapa pasal tambahan dalam rancangan konstitusi baru tersebut. Pasal-pasal tambahan itu mendadak disusun untuk meredam gejolak di dalam tubuh majelis.
KAIRO - Kisruh politik dalam negeri Mesir berlanjut. Keputusan Majelis Perancang Konstitusi untuk tetap melakukan pemungutan suara tanpa kehadiran
BERITA TERKAIT
- Israel Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
- 70 Tahun Kerja Sama Ukraina-UNESCO, Kesedihan & Keberanian Melindungi Budaya
- Israel Serbu Rafah, Amerika Tunda Penjualan Senjata
- Operasi Militer Israel Berhasil Rampas Tanah Palestina di Rafah
- Hamas Menembakkan Rudal Jarak Pendek ke Pasukan Israel di Perbatasan Gaza
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tak Dapat Diterima