Majelis Setujui Konstitusi Baru Mesir

Batasi Jabatan Presiden Dua Periode

Majelis Setujui Konstitusi Baru Mesir
Majelis Setujui Konstitusi Baru Mesir
KAIRO - Kisruh politik dalam negeri Mesir berlanjut. Keputusan Majelis Perancang Konstitusi untuk tetap melakukan pemungutan suara tanpa kehadiran kelompok liberal dan Kristiani menuai protes. Kemarin (30/11), tanpa banyak debat, majelis menyepakati konstitusi baru yang membatasi masa jabatan presiden sampai dua periode saja itu.

 

Majelis yang mayoritas anggotanya adalah politisi Ikhwanul Muslimin dan elemen partai Islam lain tersebut bakal mengajukan rancangan konstitusi baru ke Presiden Muhammad Mursi hari ini. Pemimpin 61 tahun itu hampir bisa dipastikan bakal merestui rancangan konstitusi tersebut. Selanjutnya, dia harus memintakan persetujuan rakyat melalui referendum.

 

"Segera," kata Mursi soal jadwal referendum. Paling lambat pengganti Presiden Hosni Mubarak itu harus melakukan referendum dalam waktu 30 hari sejak merestui rancangan konstitusi. Kabarnya, pemerintah akan melaksanakan referendum pada pertengahan Desember ini. Oposisi pun berancang-ancang untuk memboikot referendum tentang konstitusi tersebut.

 

Kamis lalu (29/11), di tengah gelombang unjuk rasa anti-Mursi, majelis yang beranggota seratus orang itu mengadakan pemungutan suara. Tetapi, di antara seratus anggota, hanya sekitar 70 orang yang hadir dan semuanya adalah politisi Ikhwanul Muslimin serta partai Islam. Sejak demonstrasi anti-Mursi muncul setelah dekrit kontroversial sang presiden, sekitar 30 anggota menarik diri dari majelis tersebut.

 

KAIRO - Kisruh politik dalam negeri Mesir berlanjut. Keputusan Majelis Perancang Konstitusi untuk tetap melakukan pemungutan suara tanpa kehadiran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News