Majelis Tunda Pembacaan Vonis Terdakwa Alkes
Kamis, 29 Agustus 2013 – 14:14 WIB
Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemenkes. Dalam proyek itu, Ratna adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Sedangkan perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Yakni dua proyek tahun anggaran 2006 dan dua proyek tahun 2007.(boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis atas Ratna Dewi Umar yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10