Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI

Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan problem nasional Malaysia yang memiliki lebih dari 3 juta pekerja asing. Sebanyak 1,8 juta pekerja terdaftar secara resmi dan hanya 75 persennya yang termasuk dalam skema kompensasi pekerja.

Dari dalam negeri, komitmen pemerintah untuk melindungi TKI juga ditingkatkan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) segera mengaplikasikan sistem layanan online untuk TKI. Layanan dirancang untu mendata secara dokumen calon TKI, data kepulangan, dan pengaduan permasalahan TKI secara real time dan terpusat dalam satu database.

"Proyek rintisannya baru diberlakukan di Jawa Barat sebagai daerah pengirim TKI terbesar di Indonesia. Selanjutnya akan diperluas ke wilayah lain," ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat.

Dalam sistem baru ini dokumen lengkap calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri dari Jawa Barat akan diproses dalam bentuk Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Data pengaduan dan permasalahan TKI akan didata ke dalam pendataan Crisis Center BNP2TKI. "Pelaporan dan tindakan terhadap kasus TKI akan lebih cepat dan taktis di masa depan," ujar dia.

JAKARTA -- Tekanan pemerintah Indonesia terharap sistem perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia mulai membuahkan hasil. Pemerintah Malaysia kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News