Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI

Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
JAKARTA -- Tekanan pemerintah Indonesia terharap sistem perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia mulai membuahkan hasil. Pemerintah Malaysia kini mewajibkan warganya yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk membeli asuransi kesehatan. Aturan baru itu diwajibkan bagi buruh migrant baik di sektor rumah tangga maupun perkebunan yang selama ini didominasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Liow Tiong Lai menyatakan, kebijakan anyar akan diberlakukan per Januari 2010. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang juga telah menerima informasi itu menyatakan, Malaysia mengatur biaya asuransi pekerja asing sebesar RM 120 atau RM 10 tiap bulannya. Dengan biaya itu, tiap pekerja akan mendapat penanggungan klaim asuransi sebesar RM 10 ribu untuk pengobatan dan rawat inap di rumah sakit pemerintah Malaysia.

"Ini merupakan hal yang positif dan patut diapresiasi," ujar Staf Khusus Kemenakertrans Faisol Riza di Jakarta kemarin (1/1). Faisol mengatakan, pemerintah Malaysia menyatakan komitmen itu kepada sejumlah negara yang merupakan pengirim TKA di negerinya. Selain Indonesia, Malaysia juga akan bekerja sama dengan Bangladesh, Kamboja, Tiongkok, Myanmar dan Filipina.  Ke depan, jika ketika seorang pekerja asing jatuh sakit, maka mereka bisa pergi ke rumah sakit pemerintah, menunjukkan paspor dan menerima perawatan tanpa membayar apa-apa.

"Untuk memperumudah, TKI juga bisa menunjukkan surat dari majikannya yang menyatakan dirinya adalah seorang pekerja yang sah dan memiliki asuransi kesehatan swasta," jelas Faisol.

JAKARTA -- Tekanan pemerintah Indonesia terharap sistem perlindungan tenaga kerja asing di Malaysia mulai membuahkan hasil. Pemerintah Malaysia kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News