Maju Sehari, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres pada 27 Juni

Maju Sehari, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres pada 27 Juni
Ketua hakim MK Anwar Usman (kanan) dan Anggota Hakim MK Aswanto mengecek kembali jumlah saksi yang bersumpah pada sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Berdasar RPH yang digelar Senin (24/6), MK akan segera membacakan putusan atas permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jadwal sidang pembacaan putusan akan dimajukan sehari dari semula pada 28 Juni. "RPH hari ini sudah selesai, putusan dimajukan pada 27 (Juni)," kata Fajar.

BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan

Menurut Fajar, para hakim konstitusi udah siap untuk membacakan putusan dan bersidang pada Kamis. Karena itu MK akan menyurati kuasa hukum Prabowo - Sandi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin.

Fajar menambahkan, RPH masih berlangsung hingga Rabu (26/6). Sementara pembacaan putusannya pada 27 Juni.

BACA JUGA: Sudirta Bela Jokowi di MK, Kakek Sugiono Jadi Trending di Twitter

"Pertimbangannya, ya, karena majelis hakim merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada 27 Juni," kata dia.(tan/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas perkara sengketa hasil Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News