Makelar SK Masih Gentayangan
Senin, 16 November 2009 – 06:48 WIB
Baca Juga:
Bukti lainnya, beberapa kuitansi pembayaran “uang pelicin” berkisar Rp 5 juta sampai Rp 20 juta per orang untuk penerbitan SK. Di kuitansi tersebut tertulis, “Apabila SK tidak keluar dalam waktu satu bulan, uang kembali.”Kasus ini pun ikut menyita perhatian anggota DPRD Kukar. Mereka ikut prihatin munculnya dugaan surat keputusan (SK) palsu atas pengangkatan T3D yang diterbitkan oknum makelar T3D. Mereka meminta kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami semua sedih atas kasus T3D ini. Saya tidak membayangkan bila ini terjadi pada keluarga kita yang ditipu makelar T3D. Jadi, saya kira, yang harus diusut tuntas adalah virus-virus makelar T3D sampai ke tingkat desa. Kalau tidak, maka akan terus terjadi seperti ini,” tegas Sudirman, anggota DPRD Kukar.
Kepala BKD Heldiansyah mengakui, makelar T3D masih berkeliaran dan terus menerbitkan SK palsu. Terbukti, dari temuan tim verifikasi, jumlah T3D terus bertambah. Padahal penambahan ini sudah dilarang sejak diterbitkannya PP Nomor 48/2005. Pada pasal 8 menyebutkan bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.
TENGGARONG – Polres Kukar terus mengusut dugaan jual-beli surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga tidak tetap daerah (T3D). Namun demikian,
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan