Maki Ahok, Prabowo Dilaporkan ke Polda Metro

Maki Ahok, Prabowo Dilaporkan ke Polda Metro
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, Ayat Hidayat ke Polda Metro Jaya.

Prabowo dilaporkan karena diduga menghina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang beken dengan nama panggilan Ahok dengan kata-kata kotor.

Peristiwa itu terjadi saat Rapat Pembahasan Evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta 2015 dalam rangka mediasi yang diadakan Kementerian Dalam Negeri pada 5 Maret 2015. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menyebut pelapor, Ayat Hidayat, membuat pengaduan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 9 Maret 2015.

"Pelapornya adalah Direktur LBH Pendidikan Ayat Hidayat dan terlapornya Anggota DPRD DKI Jakarta, Prabowo Sunirman," kata Martinus, di Jakarta, Selasa (10/3).

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman video rapat media yang diunduh dari "Youtube" dan klipingan pemberitaan yang dimuat beberapa media massa.

Prabowo dalam laporan itu diduga melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan, pasal 207 KUHP dan Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
     
Kronologis kejadian seperti dalam laporan itu berawal saat agenda rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Tuswandi A Tumenggung dengan menghadirkan Ahok, Satuan Kerja Perangkat Daerah bersama sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta.

‎JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan, Ayat Hidayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News