MAKI akan Menggugat KPK terkait Kasus Lukas Enembe, Alexander Merespons Begini
jpnn.com - KUPANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata buka suara soal rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK yang hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap tersangka suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Alexander mempersilakan MAKI melayangkan gugatan praperadilan.
Sebab, Alexander menegaskan bahwa itu merupakan hak dari masyarakat.
"Biarkan saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan. Itu hak dari masyarakat," kata dia kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/10).
Alexander mempersilakan masyarakat yang tidak puas untuk melayangkan gugatan, karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi gubernur Papua, KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.
“Kami baru akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter ke Papua guna memeriksa yang bersangkutan, (Lukas Enembe),” tambah dia.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu mengatakan pemeriksaan ulang kesehatan Lukas Enembe perlu dilakukan demi penegakan hukum, meskipun sebelumnya gubernur Papua sudah diperiksa oleh tim dokter Singapura.
MAKI akan menggugat KPK yang hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons begini.
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang