MAKI Gugat Perpres Gaji BPIP

MAKI Gugat Perpres Gaji BPIP
Megawati Soekarnoputri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 23 Mei 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengatur soal gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri sebesar lebih dari Rp 112 juta.  

Sedangkan anggota dewan pengarah yang berisi tokoh-tokoh penting seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya digaji Rp 100 juta.

Merespons ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) supaya dibatalkan.

"Kami mau gugat membatalkan SK ini dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Boyamin kepada JPNN.com, Minggu (27/5). 

Menurut Boyamin, ada tiga undang-undang yang akan dijadikan dasar untuk melakukan judicial review ke MA tersebut.

Yakni, UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Keuangan Negara. 

Menurut Boyamin, gaji semestinya hanya untuk kepala, deputi dan lain-lain ke bawah yang bersifat fungsional. 

Boyamin berpendapat, untuk pengarah, penasihat atau apa pun namanya  sesuai fungsinya adalah bersifat sukarelawan atau volunter.

MAKI menganggap seharusnya gaji hanya diberikan kepada pemegang jabatan seperti kepala dan pegawai BPIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News