MAKI: KPK Harus Awasi Perizinan Tambang di Kalsel
"Permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS)," kata Dirut SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, pihaknya tidak mau memenuhi permintaan tersebut.
"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp51 miliar tidak sedikit," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.
"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.
Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan. (san/rmol)
KPK perlu turun tangan untuk selidiki adanya dugaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang meminta uang jaminan kepada perusahaan tambang
Redaktur & Reporter : Adil
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen