KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan antara advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (5/2).
Rencananya, sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB ini. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin hakim tunggal H Ratmoho.
Gugatan praperadilan ini diajukan Fredrich setelah dia dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan pada 24 Januari 2018, dengan nomor Register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Pengadilan, kemudian menetapkan sidang perdananya digelar pagi ini.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan, atau laporan masyarakat.
Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka, yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka. (mg1/jpnn)
Sidang akan dipimpin hakim tunggal H Ratmoho. Gugatan praperadilan ini diajukan Fredrich setelah dia dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen