KPK Bakal Hadapi Fredrich Yunadi di Praperadilan Hari Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan antara advokat Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (5/2).
Rencananya, sidang digelar sekitar pukul 09.00 WIB ini. Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin hakim tunggal H Ratmoho.
Gugatan praperadilan ini diajukan Fredrich setelah dia dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Fredrich melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan pada 24 Januari 2018, dengan nomor Register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Pengadilan, kemudian menetapkan sidang perdananya digelar pagi ini.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan, atau laporan masyarakat.
Fredrich juga mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka, yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka. (mg1/jpnn)
Sidang akan dipimpin hakim tunggal H Ratmoho. Gugatan praperadilan ini diajukan Fredrich setelah dia dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas