MAKI Minta Komjak Independen

MAKI Minta Komjak Independen
MAKI Minta Komjak Independen

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap rencana aksi menangkap Ayin tersebut. Alasannya, pemeriksaan yang dilakukan secara internal oleh jajaran pengawasan itu sangat rawan adanya upaya penyelamatan sesama jaksa. ”(Pemeriksaan internal) hanya menimbulkan kecurigaan,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI di Kejagung.

MAKI, lanjut dia, juga akan mempraperadilkan JAM Datun Untung Udji Santoso, JAM Inteleijen Wisnu Subroto, dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim terkait rencana penangkapan terhadap Ayin yang dinilai tidak sah. Menurut Boyamin, Kejagung tidak mempunyai bukti permulaan yang kuat untuk melakukan penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 17 KUHAP.

Upaya penangkapan itu, dapat dikategorikan sebagai penyelamatan dan justru menghambat penegakan hukum. ”Pertanyaannya, mau diapakan setelah Artalyta ditangkap, sedang jaksa tidak memiliki bukti awal,” katanya. Berdasarkan UU Tipikor pasal 21, upaya menghalangi penegakan hukum dapat dikenai pidana paling sedikit tiga tahun. (fal/jpnn)


JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap rencana aksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News