MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Hal ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 Ayat (1) KUHAP.
"Saksi saja bisa dengan perintah membawa apalagi tersangka,” ucapnya.
Boyamin menuturkan, penahanan tersangka kasus pemerasan itu merupakan kewenangan dari penyidik.
Namun, dirinya menyarankan agar dilakukan penahanan karena melihat upaya Firli Bahuri yang tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus, seperti mangkir dari panggilan penyidik.
Dirinya melihat, upaya yang dilakukan Firli terkesan menantang penyidik Polri berani atau tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Tabiat Firli itu menurut Boyamin, dikhawatirkan menjadi contoh masyarakat yang juga ikut mengamati perkembangan penanganan perkara.
"Jadi, ini takutnya akan dicontoh masyarakat ketika akan dipanggil kepolisian bisa mangkir, apalagi sebagai tersangka. Kan gitu,” ujarnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman minta penyidik Polri tegas di kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka