MAKI Sebut Lili Pintauli Tak Perlu Hadiri Sidang Etik, Ini Alasannya

MAKI Sebut Lili Pintauli Tak Perlu Hadiri Sidang Etik, Ini Alasannya
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Boyamin dalam menanggapi ketidakhadiran Lili Pintauli dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (5/7).

Dia menilai Lili tak perlu menghadiri sidang etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan fasilitas tertentu pada ajang MotoGP Mandalika jika mengundurkan diri dari jabatannya.

“Jadi, bisa saja pengunduran diri ini dalam seminggu diproses di KPK dan presiden sehingga nanti kalau sudah prosesnya, cepat pengunduran dirinya disetujui, maka dengan dalih itu Lili tidak perlu hadir lagi di sidang Dewan Pengawas,” kata Boyamin, Selasa (5/7).

Bila Lili tetap akan hadir dalam sidang etik yang rencananya akan kembali dijadwalkan pada Senin (1/7) itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK untuk lebih tegas dalam menerapkan sanksi berupa pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.

"Saya berharap Dewan Pengawas lebih tegas menyidangkan perkara ini dengan segala dokumen, data yang sudah ada nantinya bisa digali betul-betul adanya pelanggaran etik oleh Bu Lili itu bisa dibuktikan nantinya dan dinyatakan bersalah dengan sanksi lebih tegas yaitu pemberhentian,” tutur Boyamin.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar tidak menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK karena menghadiri pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali.

“Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli, red) berhalangan, dinas ke Bali menghadiri G20,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, kemarin (5/7).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News