Makin Sedikit Koruptor Nikmati Remisi
Jumat, 09 Agustus 2013 – 06:43 WIB

Makin Sedikit Koruptor Nikmati Remisi
Khusus untuk para koruptor, meski penerimanya hanya 182 orang, Amir tidak bisa memastikan semuanya mau menjadi justice collabolator (JC). Seperti diketahui, salah satu syarat agar koruptor mendapat remisi adalah menjadi JC dan membayar denda serta uang pengganti.
’’Masalahnya, bagaimana kalau kejahatan yang dilakukan tunggal ? Ketentuan harus jadi justice collabolator sudah berjalan,’’ pastinya. Disamping itu, dia tidak bisa merinci siapa saja para koruptor yang menjadi JC. Alasannya, dia punya kewajiban untuk merahasiakan siapa saja yang bersedia kerja sama dengan penegak hukum mengunkap kasus lain. (dim/kim)
JAKARTA – Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 menjanjikan pengetatan dalam pemberian remisi untuk pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG