Mal Dibuka untuk Pengunjung yang Sudah Divaksin, Pakar Epidemiologi: Diskriminatif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan sejumlah pelonggaran. Salah satunya ialah pembukaan pusat perbelanjaan (mal) dengan beberapa ketentuan.
Mal diperbolehkan kembali beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung dan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Menanggapi kebijakan tersebut, Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyebut pembukaan mal sebagai strategi yang tidak menyeluruh.
"Mal dan pasar dibuka, tuh, seharusnya belakangan setelah sekolah dibuka," kata Dicky saat dihubungi JPNN.com, Kamis (12/8).
Dia juga menilai kebijakan pembukaan mal untuk pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 juga tidak efektif karena vaksin tidak bisa menjamin seseorang tidak terinfeksi atau menularkan virus Covid-19.
Dicky juga menyebutkan peraturan tersebut merupakan diskriminasi kepada orang-orang yang belum divaksin.
"Cakupan vaksinasinya (nasional, red) belum 50 persen yang sudah full divaksin. Jadi, selain belum efektif juga tidak adil dan diskriminatif," ujar Dicky.
Menurutnya, kemungkinan seseorang belum divaksin bukan hanya karena dia tidak mau tetapi bisa terjadi karena keterbatasan persediaan vaksin atau antrean untuk mendapat vaksin.
Mal diperbolehkan kembali beroperasi dengan maksimal kunjungan 25 persen dan pengunjung harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka, Lyodra Hingga Rossa Siap Hibur Pengunjung
- Permudah Muzaki, BAZNAS Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di 26 Mal
- Dapatkan Koleksi Terbaru Manzone, Ada Promo Khusus Ramadan