Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar

Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar
AF (23) dan H (41), pelaku curanmor di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat berada di Mapolsek Balaraja. Foto: Humas Polresta Tangerang

"Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun, tersangka H melarikan diri. Yang berhasil ditangkap hanya tersangka AF yang berperan mendorong motor hasil curian," ujar Wahyu.

Tiak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap H. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Balaraja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, ternyata AF merupakan residivis kasus curanmor dan pernah divonis lima tahun.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap AF dan H karena melakukan perbuatan terlarang dilokasi pemancingan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News