Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar

Malam Hari, AF dan H Melakukan Perbuatan Terlarang di Lokasi Pemancingan, Gempar
AF (23) dan H (41), pelaku curanmor di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat berada di Mapolsek Balaraja. Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria berinisial AF (23) dan H (41), pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (2/11) malam.

Kejadian bermula saat korban berinisial SP sedang memancing di lokasi pemancingan di Desa Benda.

"Saat memancing, korban memarkir sepeda motor di lokasi parkir, tak jauh dari pemancingan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11).

Selanjutnya, penjaga warung di pemancingan tersebut memberitahukan kepada para pemancing bahwa ada dua orang mendorong motor dari tempat parkir.

Korban dan pemancing lainnya langsung menuju tempat parkir. Korban mendapati motornya hilang.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang sedang mendorong motor di depan Kantor Desa Benda.

Polisi menangkap AF dan H karena melakukan perbuatan terlarang dilokasi pemancingan di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News