Residivis Mati di Tangan 3 Warga, Dihantam Benda Tumpul

Residivis Mati di Tangan 3 Warga, Dihantam Benda Tumpul
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah (depan, kiri) saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Paternus Angwarmas tewas usai dihakimi warga di Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Dia dituduh mencuri motor.

Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran pada 11 Oktober, sekitar pukul 07.00 WIT.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tiga warga yang melakukan pengeroyokan terhadap pelaku Paternus.

"Tiga pelaku (warga) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys, dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah dalam keterangan yang diterima di Ambon, Rabu.

Dari hasil visum et repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan benda tumpul.

Dia menambahkan korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada 2017 dan 2018.

Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang di parkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT.

Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya, Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.

Dituduh mencuri motor, seorang residivis tewas di tangan warga. Korban sempat dikeroyok, dianiaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News