Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Sabtu, 22 Juni 2013 – 00:59 WIB

Malapraktik, RS Pondok Indah Didenda Rp 2 Miliar
Kasus ini bermula pada 12 Februari 2005 ketika Sita menjalani operasi pengangkatan tumor ovarium. Tim dokter dipimpin Ichramsjah dengan anggota Hermansyur dan Made Nazar. Hasil operasi diserahkan kepada Made Nazar untuk dicek di laboratorium Pathologi untuk diketahui ganas atau tidaknya.
Hasilnya diserahkan kembali ke Ichramsjah dan dinyatakan tumor tidak ganas. Hasil Patologi Anatomi (PA) terakhir pada 16 Februari 2005 mengindikasikan tumor ganas. Namun, hasil tersebut tidak disampaikan kepada pasien atau keluarganya.
November 2005 Sita dibawa kembali ke RS Pondok Indah karena kondisi semakin kritis. Suhu tubuhnya tinggi. Dia diperiksa dokter Mirza dengan hasil yang tidak jelas. Melihat medical record Sita yang baru dioperasi tumor tanpa memerhatikan hasil PA, Mirza memberi saran dan tindakan-tindakan antara lain pemeriksaan USG Abdomen dan CT Scan Abdomen (minas hepar).
Pasien menemui kembali dokter Ichramsjah karena semakin banyak keluhan. Salah satunya benjolan di kiri perut. Karena termasuk area dokter lain, direkomendasikan ke dokter Hermansyur dan disarankan CT Scan. Disimpulkan pasien mengalami kanker liver stadium 4 dan dilemparkan kembali penanganannya ke dokter Ichramsjah.
JAKARTA - Gara-gara kesalahan menangani pasien (malapraktik), manajemen PT Binara Guna Mediktama yang mengelola Rumah Sakit (RS) Pondok Indah Jakarta
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS