Malaysia Bebaskan TKI Asal Sulsel

Sempat Didakwa Bunuh Suami

Malaysia Bebaskan TKI Asal Sulsel
Malaysia Bebaskan TKI Asal Sulsel
JAKARTA - Pemerintah Malaysia akhirnya mengampuni Elis binti Halif, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banteang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Elis dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia, setelah didakwa dalam kasus pembunuhan atas suaminya, Asman Rada, di rumahnya pada 20 Mei 2009.

"Pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas murni terhadap ibu 4 anak ini dari ancaman hukuman gantung sampai mati," kata Konsul Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Rafail Walangitan dalam surat keterangan resmi, Sabtu (16/10).

 

Dalam suratnya Nomor BB 341/Kuching/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010, KJRI Kuching menyebut bahwa Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dan ditahan sejak 3 Juni 2009. Tiga di antara empat anak Elis telah dipulangkan ke kampung halamannya oleh KJRI Kuching" atas fasilitas Kemenlu, Kemensos, dan Pemkab Bantaeng. "Seorang anaknya" bernama Muhammad Nurisman lahir di penjara pada Januari 2010 ketika Elis Binti Halif masih dalam proses peradilan," tutur Rafail

 

Dengan bebasnya Elis, KJRI Kuching berhasil membebaskan sembilan WNI yang diadili di dana dari ancaman hukuman gantung. Kini KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan dua WNI di Sarawak yang masih terancam hukuman mati. Yakni, Edi Saputra karena kasus pembunuhan, serta Darsono karena kasus kepemilikan dan pengedaran narkotika serta obat-obat terlarang.

 

JAKARTA - Pemerintah Malaysia akhirnya mengampuni Elis binti Halif, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banteang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Elis dibebaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News