Malaysia Buru 21 Ribu Warga Asing Pelanggar Imigrasi, Termasuk WNI
Rabu, 07 April 2021 – 23:54 WIB
Individu berusia antara 33 dan 43 tahun ditahan dalam operasi di 22 lokasi di sekitar Kuala Lumpur sejak pagi ini.
Sindikat yang bekerja sama dengan "orang dalam" berhasil meretas basis data Imigrasi dengan memasang pemancar untuk memungkinkan anggota sindikat mengubah sandi petugas imigrasi dan kemudian mencetak PLKS dari pusat operasi mereka di luar kantor Imigrasi.
Sementara itu, Komisaris Utama MACC Datuk Seri Azam Baki membenarkan penangkapan tersebut dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Khairul Dzaimee mengatakan pihaknya kini tengah memburu seluruh WN Asing dalam operasi yang terus dilakukan sejak tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat