Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing

Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing
Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing
"Ini adalah bentuk penyelesaian barbar yang dilarang oleh hukum internasional," tambahnya. Amnesty secara tegas mendesak pemerintah Malaysia membatalkan pemberlakuan hukuman cambuk yang biasanya digunakan untuk menghukum kasus-kasus kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pelanggaran imigrasi.

"Pengakuan pemerintah tersebut menegaskan bahwa Malaysia telah melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi kepada ribuan orang setiap tahunnya," tandas Sam Zarifi, Direktur Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Pasifik. (cak/dos)
Berita Selanjutnya:
Lagi, Dua ABK WNI Hilang

KUALA LUMPUR - Malaysia menyatakan telah mencambuk hampir 30 ribu orang terpidana asing sejak 2005. Pengakuan tersebut menuai kecaman dari kelompok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News