Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing
Selasa, 15 Maret 2011 – 18:17 WIB
"Ini adalah bentuk penyelesaian barbar yang dilarang oleh hukum internasional," tambahnya. Amnesty secara tegas mendesak pemerintah Malaysia membatalkan pemberlakuan hukuman cambuk yang biasanya digunakan untuk menghukum kasus-kasus kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pelanggaran imigrasi.
"Pengakuan pemerintah tersebut menegaskan bahwa Malaysia telah melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi kepada ribuan orang setiap tahunnya," tandas Sam Zarifi, Direktur Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Pasifik. (cak/dos)
KUALA LUMPUR - Malaysia menyatakan telah mencambuk hampir 30 ribu orang terpidana asing sejak 2005. Pengakuan tersebut menuai kecaman dari kelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa