Malaysia Membarui Kode Etik Wartawan, Ada 8 Poin

Malaysia Membarui Kode Etik Wartawan, Ada 8 Poin
Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil memberi sambutan saat membuka Media Forum di sela puncak Hari Wartawan Nasional (Hawana) 2023 Malaysia di Ipoh, Perak, Minggu (28/5/2023). Foto: ANTARA/Virna P Setyorini/am

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil meluncurkan kode etik wartawan baru yang merupakan perubahan dari yang sudah ada sejak 35 tahun lalu.

Dalam unggahannya di akun X yang diakses di Kuala Lumpur, Selasa, Fahmi mengatakan terakhir kali kode etik wartawan Malaysia diberlakukan pada 1989, yang artinya belum mencakup aspek pemberitaan daring.

Setelah 35 tahun menggunakan kode etik yang lama, ia mengatakan hari ini dirinya meluncurkan Kode Etik Wartawan Malaysia yang baru.

Ia mengatakan tidak pernah kompromi soal kebebasan media karena itu hak dan kebebasan yang wajib diberi kepada media di dalam sebuah negara demokrasi.

Oleh sebab itu, ia mengatakan dalam rangka membuat kode etik wartawan yang baru itu dirinya memanggil wakil wartawan serta organisasi media untuk turut serta membahasnya.

Selain itu, menurut dia, telah membandingkan kode etik wartawan di beberapa negara di Asia seperti Singapura, India, Indonesia, Thailand, Jepang, Korea Selatan untuk memastikan Malaysia memilih solusi yang terbaik.

“Saya yakin melalui kode etik baru ini, kita mampu mengangkat kualitas kewartawanan di Malaysia sekaligus meningkatkan kepercayaan rakyat terhadap media,” ujar dia.

Terdapat delapan kode etik kewartawanan yang ditetapkan setelah meneliti kode etik kewartawanan Malaysia Press Institute (MPI), elemen jurnalisme dari Nieman Reports (2001), dan kajian perbadingan etika kewartawanan yang digunakan di beberapa negara seperti India, Singapura, Indonesia, Filipina., Thailand, Vietnam, Korea Selatan dan Jepang.

Terdapat delapan poin kode etik kewartawanan yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News