Malaysia Siap Lawan Kelompok HAM di Pengadilan

Malaysia Siap Lawan Kelompok HAM di Pengadilan
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) bekerjasama dengan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) khususnya Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM), National Task Force (NTF) dan Kedutaan Myanmar telah melaksanakan program pemulangan 1.086 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) warganegara Myanmar, Selasa. Foto: ANTARA Foto/Ho-JIM

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pengadilan Malaysia pada Selasa memberikan hak kepada kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional untuk menuntut keputusan deportasi terhadap lebih dari 1.000 warga Myanmar baru-baru ini, kata pengacara kelompok itu kepada Reuters.

"Ini keputusan yang sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," ujar New Sin Yew, pengacara kelompok hak asasi manusia tersebut.

Pemerintah Malaysia pada bulan lalu mendeportasi warga Myanmar, hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang keberangkatan mereka menjelang sidang hukum atas tuntutan kelompok pegiat HAM Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa itu dikeluarkan meskipun ada undang-undang Malaysia yang melarang siapa pun untuk menentang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.

Departemen imigrasi Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan pengadilan tersebut.

Kelompok hak asasi manusia telah mengambil tindakan melalui pengadilan di tengah kekhawatiran bahwa kelompok warga Myanmar yang akan dipulangkan dapat mencakup para pencari suaka atau pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan di Myanmar, yakni negara di mana terjadi pengambilalihan kekuasaan oleh kelompok militer bulan lalu.

Departemen imigrasi Malaysia mengatakan mereka yang dipulangkan tidak termasuk pengungsi Rohingya atau pencari suaka.

Namun, kekhawatiran tetap ada karena badan pengungsi PBB (UNHCR) tidak diizinkan untuk mewawancarai para tahanan imigrasi selama lebih dari setahun untuk memverifikasi status mereka.

Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa itu dikeluarkan meskipun ada undang-undang Malaysia yang melarang siapa pun untuk menentang keputusan yang dibuat oleh otoritas imigrasi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News