Malaysia Siapkan Kapal untuk Deportasi TKI
Ada 6845 WNI di Penjara Malaysia
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 17:34 WIB
JAKARTA -- Dirjen Pembinaan dan Penempatan TKI, Kemnakertrans, Abdul Malik Harahap menyebutkan, ada 6.845 TKI yang saat ini ada di penjara Malaysia. Menurut Malik, data yang dihimpun dari 23 penjara yang ada di Malaysia itu merupakan data teranyar. Dia mengatakan, lantaran kasusnya paling banyak adalah keimigrasian, Kantor Keimigrasian Malaysia selalu siap kapan saja untuk mendeportasi warga Indonesia yang melakukan pelanggaran. "Mereka membuat kontrak dengan perusahaan-perusahaan pelayaran untuk mendeportasi para TKI yang melanggar keimigrasian," ujar Malik.
Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, 177 TKI akan menjalani hukuman mati, yakni karena kasus narkoba sebanyak 142 orang dan 35 orang karena terlibat kasus pembunuhan dan kejahatan dengan menggunakan senjata api.
Abdul Malik menjelaskan, dari beragam kasus, yang paling banyak dialami TKI adalah kasus keimigrasian. "Yang paling banyak pelanggaran keimigrasian," ujar Abdul Malik pada diskusi bertema "Nasib TKI dan Diplomasi Setengah Hati" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (28/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Dirjen Pembinaan dan Penempatan TKI, Kemnakertrans, Abdul Malik Harahap menyebutkan, ada 6.845 TKI yang saat ini ada di penjara Malaysia.
BERITA TERKAIT
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- China Makin Ugal-ugalan di LCS, Kapal Misi Kemanusiaan Filipina Tak Diberi Ampun
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia