Malaysia Sudah Longgarkan Larangan Masuk untuk WNI

Malaysia Sudah Longgarkan Larangan Masuk untuk WNI
Paspor Republik Indonesia.

Larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus COVID-19 yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Malaysia yang sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News