Malaysia Vonis Mati 2 WNI

Ada 345 Orang Menunggu Eksekusi

Malaysia Vonis Mati 2 WNI
Malaysia Vonis Mati 2 WNI
Haris menekankan, pemerintah wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) WNI karena semua itu dijamin oleh konstitusi. Jika pemerintah tidak menghormati hak warganegara, maka dia yakin Malaysia tidak menghormati kedaulatan Indonesia. "Kalau pemerintah gagal menghormati konstitusionalnya bagaimana Malaysia bisa menghormati kita?" tanya dia.

Kepala Program Monitoring Infid, Wahyu Susilo menyatakan Malaysia terkesan menutup-nutupi kasus 2 WNI Aceh. Apalagi KBRI di Kuala Lumpur juga tampak seiya sekata dan menjaga agar berita ini tidak sampai ke Tanah Air sebelum dijatuhkan vonis. "Yang dilakukan KBRI malaysia adalah mengubur kasus ini. Setelah divonis baru meminta keringanan hukuman saya rasa ini sangat terlambat," katanya kecewa.

Data Migrant Care menyebutkan, saat ini ada 345 WNI yang sedang menunggu eksekusi mati di Malaysia. Karena itu, harusnya pemerintah tidak berpangku tangan dan memaksimalkan upaya perlindungan kepada WNI. Walaupun melakukan pelanggaran hukum sebanyak apapun, tapi WNI yang mayoritas TKI itu tetap warganegara yang berhak dilindungi.

"Coba lihat Australia dalam memperjuangkan warganya yang terjerat narkoba Schapelle Leigh Corby, mereka berupaya maksimal. Tapi Indonesia sama sekali tidak ada upaya membantu warganya sebagai tanggung jawab negara," kritik Wahyu. Menurut Wahyu pemerintah harusnya bisa bertindak dengan diplomasi. Meski WNI tersebut tersandung kasus berat seperti pembunuhan dan narkotika. "Harus dilihat bagaimana sistem pengadilan Malaysia itu berjalan. Pemerintah harus meminta eksaminasi," tuturnya.

JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News