Malaysia Vonis Mati 2 WNI
Ada 345 Orang Menunggu Eksekusi
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 07:16 WIB

Malaysia Vonis Mati 2 WNI
JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukum di Negeri Jiran. Pada Rabu (18/8) lalu, Mahkamah Agung Malaysia memberikan kado kemerdekaan RI dengan vonis hukuman gantung sampai mati kepada dua WNI asal Aceh yakni Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob. "Kami meminta pemerintah memroses diplomasi dengan Malaysia agar ada pengurangan hukuman atau ekstradisi. Jika harus dihukum mati lebih baik disini (Indonesia, Red)," ujar Koordinator Kontras Haris Azis ketika ditemui di kantornya Jumat (20/8) kemarin.
Keduanya telah mendekam di penjara Pokok Sena, Kedah, Malaysia sejak 1995. Mereka ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena terkait kepemilikan narkoba dan dituduh menjadi pengedar di kawasan Kedah.
Baca Juga:
Ironisnya, pemerintah RI terkesan cuci tangan dengan minimnya perhatian dan bantuan hukum kepada dua WNI tersebut. Karena itu, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Migrant Care, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (Infid) mendesak pemerintah memerjuangkan pembebasan 2 WNI tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara
BERITA TERKAIT
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza