Malinda akan Ajukan Banding

Malinda akan Ajukan Banding
Malinda akan Ajukan Banding
"Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee terbukti bersalah melaukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang," ujar majelis hakim.

Selain  hukuman penjara Hakim juga mewajibkan Malinda membayar denda Rp 10 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan yang diganjarkan majelis ini jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut  13 tahun penjara untuk Malinda. Sementara untuk denda JPU meminta Malinda diwajibkan membayar Rp 10 miliar, dengan subsider kurungan 7 bulan penjara.

Terkait putusan ini JPU Tatang Sutarna memilih mengunakan waktu yang diberikan majelis untuk memikirkan putusan tersebut.  "Pikir-pikir dulu," ujarnya.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News