Malinda akan Ajukan Banding
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:40 WIB
Seperti diketahui Malinda dijerat setelah serangkaian penggelapan dana nasabah Citibank terbongkar perempuan yang berdinas di Citibank Landmark Jakarta itu diperkirakan berhasil membobol sekitar Rp 27 miliar lebih. (zul/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut