Malinda Sewa Apartemen Rp 36 Juta per Bulan

Malinda Sewa Apartemen Rp 36 Juta per Bulan
Malinda Sewa Apartemen Rp 36 Juta per Bulan
Dalam sidang lainnya di PN Jakarta Selatan, Ismail membacakan pembelaan. Lelaki berkacamata itu mencucurkan air mata saat menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Apakah saya salah menerima uang dari kakak ipar sendiri," kata Ismail.

     

Ismail didakwa membantu kejahatan Malinda. JPU beralasan bahwa lelaki 36 tahun itu seharusnya mengetahui kemampuan finansial Malinda. Sebagai penerima duit, dia seharusnya bertanya asal usul duit tersebut.

     

Hal senada diungkapkan Visca dalam nota pembelaannya. Istri Ismail yang sedang hamil itu mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut dia seharusnya tahu asal usul duit.

"Bagaimana saya bisa tahu bahwa uang ini adalah hasil tindak pidana. Tidak ada yang memberitahu saya sebagai seorang awam. Saya juga tidak pernah menduga bantuan dari kakak kandung adalah hasil tindak pidana," kata perempuan berkacamata itu. (aga)
Berita Selanjutnya:
Ketua DPR Aceh Tarik Gugatan

JAKARTA - Transaksi terdakwa money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee terus membuat geleng-geleng kepala. Kali ini,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News