Maling Handphone Terekam CCTV, Sukurin

Maling Handphone Terekam CCTV, Sukurin
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan (tengah) di Mapolsek Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

Korban yang terbangun dari tidurnya merasa bingung karena handphonenya sudah tidak ada di sampingnya.

Saat mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa ada maling yang masuk ke dalam kantornya.

"Setelah menerima laporan, kami langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka D, sedangkan tersangka R masih dalam pencarian," ujar Guruh.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Waspada pencuri spesialis handphone di wilayah kompleks perkantoran Taman Nyiur, Sunter Agung, Jakarta Utara.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News