Maling Kambuhan Ditembak Polisi, Tatapannya Tajam Banget
Minggu, 30 Juli 2017 – 06:38 WIB
Kemudian, dia dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.
Usai mendapatkan perawatan medis, penjahat kambuhan ini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Husni. (mau)
Syarif Ijal Al Idrus (40) bakal kembali menghuni jeruji besi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Liur Sedap
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak Hampir 100 Persen, segera Diuji Coba
- Berpita Hitam di Tangan, Ribuan Anak Muda Kalbar Ingin Ganjar Selamatkan Demokrasi
- Kampanye Akbar PSI Mawar Melawan, Kaesang Ajak Warga Pontianak Coblos Muka Gibran
- Warga Sebut Akses Internet di Pontianak Lemot, Anies Janjikan Kecepatan 100 Mbps