Maling Motor Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Punya Siapa?
Sabtu, 28 Mei 2022 – 10:49 WIB
Saat ini tersangka SA telah dibawa di Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam pidana hingga tujuh tahun penjara," kata Iptu Feabo. (mcr32/jpnn)
Menyusul rekannya yang sudah tertangkap, maling motor ini tak berkutik. Barang bukti sudah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya