Maling Motor Spesialis di Areal Persawahan Ditangkap Polisi

Maling Motor Spesialis di Areal Persawahan Ditangkap Polisi
Barang bukti berupa satu kendaraan bermotor roda dua yang diamankan petugas Polres Malang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang

"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)

Kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di areal persawahan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Dua orang pelakunya sudah ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News