Maling Motor Spesialis di Areal Persawahan Ditangkap Polisi
Senin, 14 November 2022 – 17:59 WIB

Barang bukti berupa satu kendaraan bermotor roda dua yang diamankan petugas Polres Malang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Malang
"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di areal persawahan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Dua orang pelakunya sudah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya