Maling Motor Spesialis di Areal Persawahan Ditangkap Polisi
Senin, 14 November 2022 – 17:59 WIB
"Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di areal persawahan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Dua orang pelakunya sudah ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Tetangga Korban
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Hanyut di Sungai Brantas Kota Malang, Balita Bernama Kurt Cobain Ditemukan Meninggal Dunia