Malu MK
Oleh: Dahlan Iskan
"Tidak ada yang dilanggar," ujar Arif. "Semua hakim dan pengacara paham soal seperti itu," katanya.
"Kok?"
"Toh sebelum proses peradilan dimulai semua itu masih bisa diklarifikasi oleh hakim di sidang pertama. Saya dipanggil. Almas juga dipanggil," kata Arif.
Maka Arif dan Almas menuju ruang sidang. Yakni ruang 'sidang jarak jauh' di fakultas hukum Universitas 11 Maret Solo. Di sidang itulah para hakim –yang di ruang sidang MK di Jakarta– menanyakan: yang benar seperti apa? Dicabut atau tidak dicabut?
Arif menjelaskan tidak jadi dicabut. Lalu menceritakan mengapa sempat mengirim surat pencabutan. Lengkap dengan alasannya. Termasuk "malu" tadi.
Di sidang itu Almas juga menegaskan bahwa permohonannya jalan terus.
Dari situlah hakim memulai sidang-sidangnya. Sampai putusan: permohonan diterima sebagian.
Arif dan Almas selalu hadir sidang-sidangnya: di ruang sidang jarak jauh UNS Solo.
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah.
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Sukarelawan Alap-Alap Dukung Jokowi Masuk Partai Politik
- Gibran Tak Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kota Solo
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum