Malu, Sejoli Bunuh Bayi

Malu, Sejoli Bunuh Bayi
Malu, Sejoli Bunuh Bayi
Namun Andi yang menyebutkan alamat pasti kekasihnya yang tak lain adalah ibu dari bayi tersebut.  Selain tidak menyebutkan keberadaan kekasihnya, Andi Marwan juga tidak mau menyebutkan nama lengkap dari pasangannya tersebut.  Pihak kepolisian memprediksi bayi tersebut meninggal karena tak tahan dengan cuaca dingin dan kondisi fisik yang juga tidak sehat.

Kasat reskrim Polresta Kendari, AKP Irwan mengatakan jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian ibu bayi tersebut.  Penyidik juga akan mencari orang tua yang membantu mengeluarkan orok dari kandungan itu. "Sesuai dengan KUHP pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa ancaman hukuman 18 tahun. Bisa juga dikenakan pasal 340 perencanaan dengan hukuman seumur hidup. Karena kasus ini belum selesai maka kami belum menetapkan pasal yang akan dikenakan lagi namun jika dilihat pelaku juga akan dijerat dengan pasal perlindungan anak atau pasal 341 tentang abosi ancaman 7 tahun kurungan," katanya. (ano/awa/jpnn)

KENDARI - Tak mau menanggung malu dua pemuda nekat membunuh anak dalam kandungan yang baru berusia enam bulan dengan cara aborsi.  Sang ayah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News