Mamat Tak Hanya Meneror, Tetapi juga Berbuat Terlarang di Masjid, Keterlaluan

Mamat Tak Hanya Meneror, Tetapi juga Berbuat Terlarang di Masjid, Keterlaluan
Maslih alias Mamat saat ditangkap Satreskrim Polres Kutai Kartanegara usai melakukan aksi pencurian dan teror di sejumlah masjid dan langgar wilayah Kalimantan Timur. Foto: Humas Polres Kukar.

Polisi pun tengah mencari kerabat Mamat guna diminta keterangan apakah yang bersangkutan normal atau ada gangguan jiwa

"Pengakuan dia tinggal di daerah Samboja, kami akan cari ada keluarga dia di sana atau tidak," ucapnya. 

"Terkait kartu kuning (keterangan gangguan jiwa) belum kami temukan. Namun masih perlu dilakukan penyelidikan apakah pelaku pernah di rawat di RSJ atau tidak," sambung dia. 

Disinggung mengenai surat ancaman yang disebarkan Mamat, ada yang ditulis gunakan tangan dan ada pula yang dicetak melalui fotokopi. Dari hasil penyelidikan dipastikan tulisan pelaku sangat identik dengan di dalam surat. 

"Untuk nama Jenderal Nurdin dan Abu Bakar serta 3.000 orang yang siap bergerak diduga digunakan untuk mengancam. Tetapi masih perlu kami dalami lagi lebih lanjut. Apakah nama yang disebutkan itu ada, atau hanya fiktif imaginasi pelaku," sebut dia. 

Dalam kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan ancaman, selembar daftar nama-nama masjid, pulpen, motor dan batu untuk memecahkan kotak amal. 

"Untuk motor itu, karena tidak ada plat nomor kami masih selidiki lagi. Apakah milik dia atau hasil dari tindak pidana pencurian atau bukan masih belum diketahui," kata dia. 

Kini, Mamat sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr14/jpnn)


Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin membeberkan tindak kejahatan serta motif Maslih alias Mamat menebar teror di sejumlah Masjid di Kaltim.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News