Mampu Hidupi Dua Istri Berkat Tahu Berformalin
Minggu, 07 Februari 2016 – 05:42 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
Setiap harinya P dapat mengantongi Rp 1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya. "Istri saya dua, satu ngajar. Satu gak kerja," ujar P.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 miliar. (nda/run/dil/jpnn)
SERANG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang meringkus produsen tahu berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum