Mampu Hidupi Dua Istri Berkat Tahu Berformalin

Mampu Hidupi Dua Istri Berkat Tahu Berformalin
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Setiap harinya P dapat mengantongi Rp 1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya. "Istri saya dua, satu ngajar. Satu gak kerja," ujar P. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 miliar. (nda/run/dil/jpnn)


SERANG -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang meringkus produsen tahu berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News