Manajer Pajak Asian Agri Tak Semestinya Dijerat Pidana
Kamis, 13 Oktober 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian Agri, Suwir Laut, seharusnya masuk ke ranah peradilan pajak. Menurut Chairil, selain belum ditemukan nilai kerugian atau hak yang seharusnya diperoleh negara, terdakwa bukanlah merupakan penanggungjawab atau orang yang mempunyai wewenang terhadap pajak tersebut. "Pengaman ini yaitu pidana. Sehingga dalam hukum pajak yang didahulukan adalah penyelesaian adsminstrasi. Hal ini berbeda dengan prinsip pidana dalam KUHP dan UU Terorisme," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto.
Hal itu disampaikan Chairul saat hadir sebagai saksi ahli di persidangan atas Suwir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10). "Sengketa pajak harusnya diselesaikan di ranah administratif, pengadilan pajak. Bagaimana uang yang seharusnya pembayaran pajak bisa terselesaikan atau diperoleh negara, jika dibawa ke pengadilan umum," kata Chairul.
Mantan penasihat Kapolri ini menjelaskan, hukum pajak lebih mengedepankan ketaatan administrasi daripada menggunakan pemidanaan. Karenanya, peraturan di bidang adminstrasi memerlukan alat pengaman agar norma adaminstrasinya ditaati.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai kasus sengketa surat pemberitahuan (SPT) pajak seperti yang dialami tax manager PT Asian
BERITA TERKAIT
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi