Mandi Uap dan Panti Pijat Wajib Tutup

Mandi Uap dan Panti Pijat Wajib Tutup
Mandi Uap dan Panti Pijat Wajib Tutup

Mantan Sekretaris Disdukcapil itu menjelaskan, seluruh tempat hiburan juga diwajibkan tutup di hari-hari tertentu di bulan Ramadan. Misalnya, sehari sebelum Ramadan, hari pertama bulan Ramadan dan malam Nuzulul Quran.

“Mereka juga wajib tutup sehari sebelum hari lebaran hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran,” katanya.(ram)

BOGOR - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bogor mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News