Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021.

Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Sejauh ini, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. (*/jpnn)

Penerapan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) bisa dimanfaatkan agar tidak terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News