Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP

Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyoroti perkembangan proses peradilan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Terlebih salah satu saksi tiba-tiba mencabut dan membantah semua keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Meskipun, kata dia, saksi mengaku terancam oleh penyidik saat di-BAP, pengakuannya tidak serta merta dipercaya majelis hakim.

"Kemungkinan saksi mendapatkan tekanan dari pihak-pihak lain terkait megakorupsi ini juga terbuka. Karena itu perlindungan bagi saksi dalam kasus ini sangat diperlukan karena potensi ancamannya cukup tinggi,” kata Semendawai, Jumat (24/3).

Semendawai mengingatkan layanan perlindungan saksi yang menjadi tugas LPSK, hendaknya bisa dimanfaatkan. Dengan memastikan perlindungan bagi para saksi, diharapkan suatu kejahatan bisa terungkap melalui proses peradilan ideal.

Semendawai mengatakan, salah satu alasan dibentuknya LPSK yaitu membantu terwujudnya proses hukum yang ideal.

Salah satunya dengan memastikan perlindungan dan hak-hak bagi saksi, khususnya dalam kasus korupsi.

Karenanya dia mengimbau penegak hukum dapat memanfaatkan layanan perlindungan yang diamanatkan negara kepada LPSK.

Apalagi, jika para saksi itu memang mendapatkan tekanan dari pihak tertentu untuk tidak menyeret nama-nama lain saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyoroti perkembangan proses peradilan perkara korupsi kartu tanda penduduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News