Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP

Manfaatkan LPSK untuk Lindungi Saksi E-KTP
LPSK. Foto: dok jpnn

Karena itu, LPSK menilai upaya KPK yang langsung menangkap tersangka lainnya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai langkah yang tepat.

Hal ini dirasa penting mengingat potensi ancaman fisik atau intimidasi juga diterima tersangka AA juga terbuka. Apalagi, peran AA dalam kasus ini disebut-sebut cukup penting karena diduga menjadi pihak yang aktif membagi-bagikan uang.

Khusus bagi AA, Semendawai menilai terbuka bagi yang bersangkutan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dengan menjadi JC, selain ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti membantu penegak hukum mengungkap tersangka lain dan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Juga bisa mendapatkan perlindungan dan penghargaan lainnya," katanya. (boy/jpnn)


Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyoroti perkembangan proses peradilan perkara korupsi kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News