Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin.
Mereka ialah eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Marsma (purn) Supriyanto Basuki.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9).
Fikri menerangkan keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Keterangan dua eks petinggi TNI AU itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irfan Kurnia Saleh.
Fikri menerangkan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pensiunan TNI AU itu.
"Menghimbau para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," jelas dia.
Fikri menegaskan kesaksian dua orang itu untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU.
Kedua jenderal purnawirawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono