Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK

Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017.

Irfan diduga membuat negara merugi Rp 224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp 738,9 miliar.

Atas perbuatannya Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kedua jenderal purnawirawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News